PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI BISNIS
·
Akuntansi sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan suatu profesi
yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik.
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di
Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Akuntan Intern : adalah orang yang bekerja
pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan
intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun
anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b.
Akuntan Publik : adalah orang yang bekerja
secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c.
Akuntan Pemerintah : merupakan orang yang
bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan
mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.
Akuntan Pendidik : merupakan orang yang
bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata
pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting
dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam
memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi
dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Memiliki pertimbangan moral dan profesional
dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2.
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan
publik.
3.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik.
4.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari
kepentingan pihak tertentu.
5.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai
kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
6.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang
mendiskreditkan profesinya.
·
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
·
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan
komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan
diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
·
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika.
2. Aturan Etika.
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar