Kode Perilaku Profesional &
Interpretasi Peraturan Perilaku
A. KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika secara
garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral.
Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika
juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan
secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk
karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh
profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika
bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip
– prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika
·
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut.
Etika secara
garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral.
Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan
atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam
masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke
dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika
juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan
secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk
karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh
profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika
bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip
– prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
§ Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles
of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan
standar minimum.
§ Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional
dengan perasaan integritas tinggi.
4.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan
tanggung jawab profesional.
5.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus
mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik
publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
§ KODE ETIK IFAC
Kode etik yang
disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi
etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti
yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota
IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan
dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami
perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh
hukum atau perundang-undangan
§ Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan,
atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis
dan profesional.Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
3.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini.
4.
Seorang akntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
5.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya perilaku Profesional.
6.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
§ KODE
ETIK IAI
Kode etik adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku,
etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat
panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
1.
Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena
menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan
yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional
kepada instansi tempat auditor bekerja dan
kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil
keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor
mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang
obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti
yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau
prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus
memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus
selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi
tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya
berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan
bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus
dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak
milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan
khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor dilarang untuk
menggunakan informasi yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari pengungkapan
informasi ini.
5.
Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak konsisten
dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan
sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan
lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan
keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga
profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan
auditor lain yang tidak benar tersebut.
6.
Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit sesuai
dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar
teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit
publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku
yang ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit
dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan
tersebut.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan Etika :
1.
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
2.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.
Tanggungjawab kepada Klien
4.
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
6.
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya
tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas
sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
negara,agama, maupun komunitas group.
Referensi :
http://bsanti.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.1